AGAMA

Tegaskan Gus Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Stafsus Menag: Itu Cuma Contoh Saja

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Tegaskan Gus Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Stafsus Menag: Itu Cuma Contoh Saja

Tegaskan Gus Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Stafsus Menag: Itu Cuma Contoh Saja

DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Nuruzzaman memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soal suara azan dan gonggongan anjing yang menuai kecaman. 


Nuruzzaman menerangkan Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.


"Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Nuruzzaman dalam sebuah video yang diterima, Kamis (24/2/2022).


Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. 


Menurut Nuruzzaman, Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.


"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.


Nuruzzaman menuturkan saat itu Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya. 


Karena itu, sebut dia, Menag Yaqut juga menyebutkan kata 'misal' saat memberikan contoh sederhana dimaksud.


"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya.


"Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," imbuh Nuruzzaman.


Lebih jauh Nuruzzaman menjelaskan, pemaparan di atas, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara. 


Dia menyebut tujuan Menag Yaqut membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.


"Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," paparnya.


Nuruzzaman juga menekankan bahwa Menag Yaqut tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. 


Sebab, Menag Yaqut, menurutnya, beranggapan bahwa menggunakan pengeras suara adalah bagian upaya menyiarkan agama Islam.


"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel misalnya. Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan setiap waktu sebelum azan dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," kata Nuruzzaman. [Democrazy/oke]

Penulis blog