Back to Top
HUKUM

Tambang Wadas Ternyata Tak Punya Izin, Ahli: Itu Penyalahgunaan Wewenang!

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tambang Wadas Ternyata Tak Punya Izin, Ahli: Itu Penyalahgunaan Wewenang!

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi mengungkapkan bahwa tindakan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melepas izin pertambangan batuan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Ahmad Redi menilai, pengambilan materiil tambang, dalam hal ini batuan andesit, memerlukan perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Hal itu mengingat wilayah tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP). Yang mana, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP No. 96/2021, batuan andesit masuk ke dalam komoditas batuan.  Artinya, pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor mineral dan batu bara (minerba). "Dalam UU Minerba tidak diatur pembedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan pemerintah sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktifitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha s
Baca selengkapnya

Penulis blog