HUKUM

Tambang Wadas Ternyata Tak Punya Izin, Ahli: Itu Penyalahgunaan Wewenang!

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tambang Wadas Ternyata Tak Punya Izin, Ahli: Itu Penyalahgunaan Wewenang!

Tambang Wadas Ternyata Tak Punya Izin, Ahli: Itu Penyalahgunaan Wewenang!

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi mengungkapkan bahwa tindakan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melepas izin pertambangan batuan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.


Ahmad Redi menilai, pengambilan materiil tambang, dalam hal ini batuan andesit, memerlukan perizinan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). 


Hal itu mengingat wilayah tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).


Yang mana, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP No. 96/2021, batuan andesit masuk ke dalam komoditas batuan. 


Artinya, pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor mineral dan batu bara (minerba).


"Dalam UU Minerba tidak diatur pembedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan pemerintah sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktifitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba," ungkap Ahmad Redi, Kamis (17/2/2022).


Dalam IUP ini, kata Ahmad Redi, terdapat kewajiban ikutan yang mesti dilakukan oleh siapapun yang menambang, yaitu: penerimaan negara (iuran produksi, iuran tetap, pajak daerah batuan), kewajiban reklamasi dan pasca tambang, dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, kewajiban adanya pembinaan dan pengawasan melalui adanya peran inspektur tambang dan kepala teknik tambang.


Nah, dalam UU Minerba, BUMN dan BUMD diberikan ruang untuk mendapatkan IUP. Badan usaha tersebut dapat diberikan IUP lalu menyuplai andesit untuk proyek Bendungan Bener tersebut. Dengan melalui IUP maka melekat tanggungjawab pemegang IUP dalam good mining practices.


"Oleh karena itu, dengan tidak adanya IUP di tambang andesit Desa Wadas, ini merupakan penyalahgunaan wewenang," tegas Ahmad Redi. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini masuk ke dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022) menyatakan bahwa pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah itu tidak memerlukan iIUP.


Alasannya, karena pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.


"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin.


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Pemerinah Nomor 96 tahun 2021. 


Dikatakan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.


Sementara dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin. 


"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kemenetrian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.


Seperti yang diketahui sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021. 


Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.


Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog