Back to Top
HUKUM

Tak Punya Izin dan Bikin Kerumunan Besar, Penyelenggara Atraksi Barongsai Hanya Dihukum Denda Rp500 Ribu

DEMOCRAZY.ID
Februari 03, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Punya Izin dan Bikin Kerumunan Besar, Penyelenggara Atraksi Barongsai Hanya Dihukum Denda Rp500 Ribu

DEMOCRAZY.ID - Penyelenggara atraksi barongsai pada perayaan Imlek, Selasa 1 Februari 2022, di Festival Citylink, Bandung, hari ini dipanggil pemerintah Kota Bandung.   Berdasarkan hasil pemeriksaaan, terhadap pengelola mall Festival Citylink sekaligus penyelenggara atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan itu, Pemkot Bandung mengenakan hukuman sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.   “Hari ini dipanggil jadi baru pelanggaran pertama. Karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis, 3 Februari 2022. Menurut Rasdian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik dari Satpol PP Bandung, kegiatan barongsai tersebut tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.   “Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinka...
Baca selengkapnya

Penulis blog