Back to Top
HUKUM

Soroti Kasus Arteria, Eks Jubir KPK: Hak Imun DPR Agar Berani Bicara Benar, Bukan Agar Asal Bicara!

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soroti Kasus Arteria, Eks Jubir KPK: Hak Imun DPR Agar Berani Bicara Benar, Bukan Agar Asal Bicara!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti tidak dapat diusutnya kasus Politikus Arteria Dahlan atas permintaannya kepada Jaksa Agung untuk mencopot seorang Kajati yang menggunakan bahasa sunda.  Pihak kepolisian berdalih tidak dapat diusutnya kasus itu karena anggota DPR, termasuk Arteria memiliki hak imunitas.   Menurut Febri, hak imunitas Anggota DPR RI itu dibuat agar berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.  Febri menegaskan, hak imunitas diberikan agar para legislator berani berbicara untuk rakyat.  "Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!" kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Minggu, 6 Februari 2022. Febri mengakui, hak imunitas terhadap anggota dewan memang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).  Dalam aturannya pasal 224 ayat 1, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan
Baca selengkapnya

Penulis blog