Back to Top
EKBIS

Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSP Moeldoko: Pemerintah Hanya Ingin Pekerja Tetap Sejahtera

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSP Moeldoko: Pemerintah Hanya Ingin Pekerja Tetap Sejahtera

DEMOCRAZY.ID - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik.  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan munculnya polemik tersebut. Moeldoko mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Dia mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. "Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang-tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022). Moeldoko memastikan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami PHK.  Hal itu, kata Moeldoko, dibuktikan melalui adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP. Sedangkan dalam program JHT, Moeldoko mengatakan pemerintah ingin pekerja tetap sejahtera dan memiliki finansial yang cukup pada hari tua.  Dia meminta masyarakat tak perlu k
Baca selengkapnya

Penulis blog