EKBIS

Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSP Moeldoko: Pemerintah Hanya Ingin Pekerja Tetap Sejahtera

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSP Moeldoko: Pemerintah Hanya Ingin Pekerja Tetap Sejahtera

Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSP Moeldoko: Pemerintah Hanya Ingin Pekerja Tetap Sejahtera

DEMOCRAZY.ID - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik. 


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan munculnya polemik tersebut.


Moeldoko mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 


Dia mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.


"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang-tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).


Moeldoko memastikan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami PHK. 


Hal itu, kata Moeldoko, dibuktikan melalui adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.


Sedangkan dalam program JHT, Moeldoko mengatakan pemerintah ingin pekerja tetap sejahtera dan memiliki finansial yang cukup pada hari tua. 


Dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT sebab kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.


Seperti diketahui, aturan tentang JHT menuai kritikan dari sejumlah pihak. Bahkan sejumlah elemen buruh menggelar demo untuk menuntut pembatalan aturan tersebut.


Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) tetap tersedia saat peserta mengklaim manfaat di usia 56 tahun. 


Dia menegaskan pemerintah tidak akan memakai dana program JHT.


"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).


Dia menjelaskan UU BPJS hadir sebagai penjamin kesediaan manfaat JHT. UU tersebut menetapkan bahwa pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK, maupun BPK.


Sementara itu, pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.


Pengelolaan dana JHT, kata Ida, dilakukan secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. 


Yakni, minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.


Pada kesempatan yang sama, Ida menyebut pemerintah menghormati gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA). 


Sebab katanya, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.


"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker No. 2 Tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Ida. [Democrazy/detik]

Penulis blog