DEMOCRAZY.ID - Tiga pria yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dilaksanakan di Ruang Kartika.
Majelis hakim diketuai Harris Tewa. Dalam persidangan juga nampak hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami," ucap salah satu terdakwa, Jajang Koswara, usai diberi waktu oleh majelis hakim, Kamis (17/2/2022).
Sebelumnya, tiga terdakwa bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer ini ditangkap anggota Polres Garut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditangkap setelah videonya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia.
"Kasus ini berawal setelah video dugaan makar ketiga orang tersebut beredar. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," kata Wirdhanto.
Mereka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirwangi.
Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, lanjut kapolres, polisi menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui akun media sosial dilakukan para tersangka.
"Di mana, terdapat sudah terdapat dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," ucapnya. [Democrazy/oke]