HUKUM

Sebut Tambang Batu Andesit Tak Perlu Izin, Menteri ESDM Disentil Komisi VII DPR

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sebut Tambang Batu Andesit Tak Perlu Izin, Menteri ESDM Disentil Komisi VII DPR

Sebut Tambang Batu Andesit Tak Perlu Izin, Menteri ESDM Disentil Komisi VII DPR

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto tak sepakat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyebut pertambangan batu andesit di Desa Wadas tak perlu izin. 


Menurunya, Kementerian ESDM harus menghormati ketentuan UU No. 3/2020 tentang minerba terkait perizinan tambang batu andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah. 


Pemerintah diminta tidak membuat tafsir sendiri tentang perizinan tambang minerba karena hal tersebut sudah diatur jelas dalam UU Minerba.


"Pemerintah harus konsisten dan tunduk pada UU No.3/2020 tentang Minerba dengan mengikuti prosedur perizinan, baik terkait Amdal maupun partisipasi masyarakat, agar tidak terjadi penolakan di masyarakat," tegas Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan jajarannya kamis, (17/2). 


Mulyanto menyebut izin tetap perlu dilakukan meski pertambangan digunakan untuk keperluan sendiri dalam proyek pemerintah. 


"Memang bukan Izin Usaha Penambangan (IUP), apabila penambangan itu bukan untuk pengusahaan dan bersifat non-komersil. 


Namun, sebagai sebuah kegiatan penambangan dalam wilayah hukum penambangan nasional, maka tetap harus ada izin," terang Mulyanto. 


Mulyanto menambahkan sesuai UU No.3/2020 tentang Minerba, penambangan untuk keperluan tertentu perlu adanya Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. 


Dan tata cara permohonan SIPB untuk keperluan tertentu ini diatur secara rinci dalam PP No.96/2021 khususnya Pasal 131. 


"Jadi, pemerintah semestinya konsisten dan tunduk pada UU No.3/2020 ini, di mana penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk keperluan tertentu dilaksanakan melalui tahapan perizinan yang benar, dengan Amdal yang baik dan partispasi masyarakat yang dialogis, bukan represif dan intimidatif," tegas eks anggota panja perubahan UU Minerba ini. 


UU No.3/2020 secara khusus memasukkan pengaturan tentang SIPB, dimana di dalam UU sebelumnya, yakni UU No.4/2009 belum diatur. 


Dalam pasal 1 huruf 13a UU No. 3/2020 disebutkan, bahwa: Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 


Kemudian ditegaskan pada Pasal 86A ayat (1), bahwa: SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 


Terkait dengan klausa “keperluan tertentu” dalam Pasal 86A ayat (1) dijelaskan pada bagian penjelasan, bahwa: Adapun yang dimaksud dengan "untuk keperluan tertentu" adalah keperluan untuk mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. [Democrazy/jpnn]

Penulis blog