DEMOCRAZY.ID - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara seperti kisah Roro Jonggrang lantaran akan menghadapi berbagai tantangan. Dia menyebut yang bisa memimpin Ibu Kota Negara hanya sosok yang tegas dan berani. "IKN proyek Roro Jonggrang. Tantangan anggaran, problem lingkungan, hingga memastikan IKN tidak mangkrak. Roro Jonggrang artinya mau dikebut. Mau semua segera selesai. Berbahaya terhadap kualitas," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (18/2/2022). Mardani mengaku khawatir pembangunan Ibu Kota Negara tidak selesai. Karena itu, dia mengusulkan agar Kepala Otorita haruslah pihak yang tegas, kolaboratif, dan berani. "Karakter pimpinan yang decisive (tegas), kolaboratif, hingga punya keberanian mengusulkan program yang tidak business as usual. Siapa namanya, monggo Pak Jokowi haknya. PKS tetap mengawal dengan sikap kritis dan konstruktif," ucapnya. Anggota Komisi II ini mengatakan, meski pihaknya menolak UU IKN, PKS tetap be
Sebut IKN Proyek Roro Jonggrang, PKS: Semuanya Serba Dikebut, Bahaya Terhadap Kualitas
Februari 18, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara seperti kisah Roro Jonggrang lantaran akan menghadapi berbagai tantangan. Dia menyebut yang bisa memimpin Ibu Kota Negara hanya sosok yang tegas dan berani. "IKN proyek Roro Jonggrang. Tantangan anggaran, problem lingkungan, hingga memastikan IKN tidak mangkrak. Roro Jonggrang artinya mau dikebut. Mau semua segera selesai. Berbahaya terhadap kualitas," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (18/2/2022). Mardani mengaku khawatir pembangunan Ibu Kota Negara tidak selesai. Karena itu, dia mengusulkan agar Kepala Otorita haruslah pihak yang tegas, kolaboratif, dan berani. "Karakter pimpinan yang decisive (tegas), kolaboratif, hingga punya keberanian mengusulkan program yang tidak business as usual. Siapa namanya, monggo Pak Jokowi haknya. PKS tetap mengawal dengan sikap kritis dan konstruktif," ucapnya. Anggota Komisi II ini mengatakan, meski pihaknya menolak UU IKN, PKS tetap be