Back to Top
HUKUM

Sebut Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polda Metro: Beliau Punya Hak Imunitas

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sebut Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polda Metro: Beliau Punya Hak Imunitas

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.  Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana. "Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan. "Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang
Baca selengkapnya

Penulis blog