Back to Top
AGAMA

SE Menag Yaqut: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
SE Menag Yaqut: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

DEMOCRAZY.ID - Lonjakan COVID-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengaturnya dalam Surat Edaran. Yaitu SE Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Di antara yang diatur adalah pembatasan jumlah jemaah oleh pengelola tempat ibadah yaitu maksimal 75 orang untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3. Kemudian pemberlakuan jaga jarak seperti saat terjadi ledakan varian Delta, yaitu maksimal 1 meter antarjemaah. "(Pengelola) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," isi SE Menag dikutip Minggu (6/2). Ketentuan lain adalah membatasi ceramah maksimal 15 menit. "Khotib, penceramah, pendeta, pastur, pan
Baca selengkapnya

Penulis blog