Back to Top
HUKUM

Roy Suryo: Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama soal Azan dan Gonggongan Anjing

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Roy Suryo: Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama soal Azan dan Gonggongan Anjing

DEMOCRAZY.ID - Polisi menyatakan bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dan gonggongan anjing tidak tergolong dalam tindak pidana penistaan agama. Hal ini disampaikan oleh Roy Suryo setelah melakukan konsultasi terkait rencananya melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya. "Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal enggak pantas dilakukan, hanya sayangnya di Pasal 156a KUHP hal enggak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156a KUHP," kata Roy kepada wartawan, Kamis (24/2). Diketahui, Pasal 156a KUHP berbunyi "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". Di sisi lain, Roy turut angkat suara soal klarifikasi dari pihak Kementerian Agama atas pe
Baca selengkapnya

Penulis blog