PERISTIWA

Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor Menaker-BPJS Ketenagakerjaan Besok Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor Menaker-BPJS Ketenagakerjaan Besok Ini

Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor Menaker-BPJS Ketenagakerjaan Besok Ini

DEMOCRAZY.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan besok massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.


Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.


"Aksi akan digelar besok hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 mulai dari jam 10 hingga selesai," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).


Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.


"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.


Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas COVID-19. 


Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.


"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," sebut Said.


Lanjut Said, alasan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Menaker lantaran kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada buruh, salah satunya Permenaker 2/2022.


"Sekarang tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin," tambahnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog