Back to Top
HUKUM

Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Masyarakat Sunda Jangan Kecewa Ya

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polisi Setop Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Masyarakat Sunda Jangan Kecewa Ya

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'. Polisi menyebut tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE. "Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Zulpan menambahkan, perkara yang menjerat Arteria juga dipengaruhi hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Atas dasar hak tersebut, Arteri
Baca selengkapnya

Penulis blog