HUKUM

Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut, Kenapa?

Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut, Kenapa?

DEMOCRAZY.IDRoy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bandingkan suara Toa masjid dengan gonggongan anjing. Namun laporan Roy Suryo ditolak.


"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).


Kemudian Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.


"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru," terangnya.


Polisi juga menyarankan Roy Suryo membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Roy Suryo masih mempertimbangkan opsi ini.


"Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.


Roy Suryo mengatakan pelaporannya atas Menag Yaqut Cholil Qoumas itu bukan tidak beralasan. 


Dia mengklaim dua hari belakangan ucapan Menag tersebut viral di media Sosial.


"Memang dalam dua hari terakhir sangat viral. Kami berkonsultasi, saya harus menyampaikan apa adanya," katanya.


Roy Suryo mengatakan dirinya sejak awal mendapatkan kiriman vidoe yang memuat pernyataan Yaqut Cholil Qoumas ini, berniat untuk melapor.


"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak," tuturnya.


Roy Suryo juga mengklaim diminta beberapa pihak untuk meneliti apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Menurutnya, rekaman itu asli tanpa rekayasa.


"Untuk meneliti apakah rekaman itu asli atau tidak. Dan saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan, yaitu adalah rekaman dari seseorang yang kita kenal sebagai.... Saya hanya menyampaikan bahwa ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir, itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editing-nya. Jadi ini asli tanpa rekayasa," beber Roy Suryo.


Semula, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia berniat melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun laporannya itu ditolak. [Democrazy/cnn]

Penulis blog