Back to Top
HUKUM

Pengelola Mal Langgar Prokes Hanya Didenda Rp500 Ribu, Indra Kusumah Bandingkan Denda Tukang Bubur dan HRS

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengelola Mal Langgar Prokes Hanya Didenda Rp500 Ribu, Indra Kusumah Bandingkan Denda Tukang Bubur dan HRS

DEMOCRAZY.ID - Pengelola Mal Festival Citylink di Kota Bandung telah diberi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung imbas dari dilanggarnya protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam perayaan atraksi barongsai saat perayaan Imlek. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19 tersebut ternyata tidak mendapat izin. Rasdian menyampaikan pengelola mal telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu dan dilarang beroperasi selama tiga hari atas pelanggaran prokes Covid-19 tersebut. Rasdian juga mengatakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu itu sudah sesuai dengan ketentuan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Kendati telah diberikan sanksi denda, tidak sedikit pihak yang menilai sanksi denda tersebut terlalu ringan.  Pegiat Kepemudaan, Indra Kusumah turut menanggapi sanksi denda Rp500 ribu terhadap pengelola mal yang melanggar prokes Covid-19 itu. Indra Kusumah membandingkan sanski...
Baca selengkapnya

Penulis blog