Pengamat: Pemindahan IKN Penuh Upaya 'Zigzag', Potensi Langgar Konstitusi - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Pengamat: Pemindahan IKN Penuh Upaya 'Zigzag', Potensi Langgar Konstitusi

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pengamat: Pemindahan IKN Penuh Upaya 'Zigzag', Potensi Langgar Konstitusi

DEMOCRAZY.ID - Pembentukan ibu kota negara (IKN) baru dinilai terkesan tidak lazim. Pasalnya, proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sangat cepat bagai kilat, bahkan terkesan menghindari diskusi publik. Demikian disampaikan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Padahal, kata dia, pembentukan dan pemindahan ibu kota seharusnya sangat mudah. Sebab, semua prosedur sudah tertulis jelas di dalam UU dan Konstitusi. Hal ini diatur di Bab VI, Penataan Daerah, dari Pasal 31 hingga Pasal 56, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya Bagian Ketiga: Penyesuaian Daerah, Pasal 48 hingga Pasal 56, yang mengatur antara lain pemindahan ibukota: Pasal 48 ayat (1) huruf d. UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan perintah Konstitusi UUD yang tertuang di dalam BAB VI, Pasal 18 hingga 18B, tentang Pemerintah Daerah. Pasal 18 ayat (7) berbunyi
Baca selengkapnya

Penulis blog