HUKUM PERISTIWA

Pengacara Heran Kubu 2 Polisi Justru Salahkan HRS Soal Insiden Penembakan 6 Laskar FPI KM50

DEMOCRAZY.ID
Februari 26, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Pengacara Heran Kubu 2 Polisi Justru Salahkan HRS Soal Insiden Penembakan 6 Laskar FPI KM50

Pengacara Heran Kubu 2 Polisi Justru Salahkan HRS Soal Insiden Penembakan 6 Laskar FPI KM50

DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menyalahkan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga laskar FPI terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menilai pihak terdakwa berhalusinasi.


"Jelas hal itu merupakan halusinasi tingkat tinggi dan tidak berdasarkan fakta sama sekali," kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).


Aziz lantas membawa-bawa persoalan tudingan FPI dan Munarman terlibat dugaan tindak pidana terorisme. 


Dia menuding kedua kasus itu juga dimanfaatkan untuk menutupi kasus pelanggaran HAM berat di kasus penembakan laskar FPI tersebut.


"Itu merupakan bukti nyata tak terbantahkan lagi bahwa skenario rekayasa penterorisan atau terorisasi FPI dan Munarman termasuk juga adalah dalam rangka untuk menutupi kasus pelanggaran HAM berat berupa extrajudicial killing," ucapnya.


"Mereka yang diduga mengarang dan merancang skenario tersebut secara tidak sadar sudah membuka sendiri kedok mereka yang mereka diduga berusaha keras dalam menjustifikasi extrajudicial killing terhadap pengawal HRS dengan menciptakan opini teroris terhadap FPI dan teroris terhadap Munarman," lanjutnya.


Aziz mengaku heran pihak terdakwa masih membantah tindakannya terkait penembakan terhadap para laskar FPI tersebut. 


Dia meminta semua pihak membaca buku putih TP3 untuk mengetahui penyebab dan motif penembakan para laskar FPI.


"Jelas sudah buktinya, apa lagi yang mau dibantah? Publik sudah cerdas insyaallah dan nyata terang benderang, alhamdulillah. Bacalah buku putih TP3, maka jelas terang benderang penyebab dan motif extrajudicial killing terhadap enam orang pengawal HRS itu, bukan sekedar cerita versi APH yang diduga dikorbankan dalam persidangan," ujarnya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek. 


Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyalahkan Habib Rizieq Shihab hingga laskar FPI menjadi penyebab kasus ini terjadi.


Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2). 


Henry awalnya menyebut kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.


"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini. Kalau saja Saudara Moh Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.


Henry juga menyebut penembakan tidak akan terjadi jika anggota laskar FPI tidak mencekik dan merebut senjata milik terdakwa. 


Dia meyakini, jika tidak ada pemicu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi.


"Kalau saja anggota laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya. [Democrazy/oke]

Penulis blog