HUKUM

Pengacara 2 Polisi Salahkan HRS-Laskar FPI di Kasus KM-50, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Februari 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara 2 Polisi Salahkan HRS-Laskar FPI di Kasus KM-50, Loh Kenapa?

Pengacara 2 Polisi Salahkan HRS-Laskar FPI di Kasus KM-50, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek. 


Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyalahkan Habib Rizieq Shihab hingga Laskar FPI menjadi penyebab kasus ini terjadi.


Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). 


Henry awalnya menyebut kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.


"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini. Kalau saja Saudara Moh Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.


Henry juga menyebut penembakan tidak akan terjadi jika anggota laskar FPI tidak mencekik dan merebut senjata milik terdakwa. 


Dia meyakini, jika tidak ada pemicu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi.


"Kalau saja anggota laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya.


Henry kemudian menyinggung asal muasal laskar FPI dalam pleidoi kliennya itu. 


Dia menyebut laskar FPI adalah pasukan khusus dari ormas bernama Front Pembela Islam (FPI).


"Sebagaimana kita ketahui bahwa laskar FPI adalah merupakan pasukan khusus dari ormas yang menamakan dirinya sebagai Front Pembela Islam (FPI)," kata Henry.


Henry menyebut FPI sebagai ormas terafiliasi teroris. Dia mengatakan 'wajah' ISIS tercermin dalam perilaku FPI.


"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah ormas yang terafiliasi dengan organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam, dan mengerikan di berbagai negara," ujar Henry.


"Wajah ISIS tecermin dalam perilaku FPI selama ini, yaitu membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta bertentangan dengan ideologi Pancasila seperti seruan-seruan untuk berperang, seruan-seruan untuk memberontak, seruan-seruan untuk menurunkan presiden, seruan-seruan yang membuat kebisingan, seruan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, serta tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan 'main hakim sendiri' yang telah terjadi di mana mana," sambungnya.


Henry menyebut pemerintah telah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang. Hal itu, kata Henry, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020.


"Oleh karena itulah, maka berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020, pemerintah telah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang," ujarnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog