DEMOCRAZY.ID - Lahan milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (BOSF) Program Samboja Lestari, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga diserobot koperasi yang diklaim terkait tambang batu bara.
"30 April 2021, tim Samboja Lestari membuat laporan penyerobotan tanah ke Polsek Samboja dan permohonan penyelesaian permasalahan di Kelurahan Amborawang Darat," demikian dikutip dari siaran pers Yayasan, Senin (14/2).
Berdasarkan keterangan tersebut, dugaan penyerobotan ini pertama kali terungkap saat tim patroli Samboja Lestari melakukan pemantauan ke area lahan yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Amborawang Darat, 1 Oktober 2020.
Dari pemantauan itu, tim menemukan ada kegiatan alat berat yang beroperasi di atas area lahan BOSF-Samboja Lestari.
Atas temuan itu, tim langsung memberikan himbauan kepada tiga orang pekerja untuk tidak melanjutkan kegiatannya.
Selain memberikan imbauan lisan, tim juga menunjukkan patok tanda batas bahwa area lahan tersebut milik pihak BOSF-Samboja Lestari untuk memperkuat fakta.
Tak hanya itu, tim juga menginterogasi tiga orang pekerja.
Dari interogasi, diketahui bahwa area itu akan digunakan untuk pembuatan kolam ikan dan pertanian.
"Adapun dasar mereka melakukan kegiatan tersebut dinaungi oleh Koperasi KMS yang diketuai oleh FS dan berdasarkan pengakuannya koperasi ini juga telah memiliki legalitas yang sah," tutur pernyataan itu.
Atas temuan itu, tim mempercepat pengerjaan peta lokasi hingga tuntas pada 4 Januari 2021.
Pada pemantauan 22 April 2021, pihak Yayasan kembali menemukan kegiatan alat berat berupa ekskavator dan tumpukan batu bara di lokasi.
Imbauan yang diberikan oleh tim pun tak digubris oleh pekerja dengan dalih koperasi memiliki legalitas.
Tim dari Samboja Lestari dilarang mendekat oleh Martin dan dua orang lainnya yang merupakan pihak Koperasi Kalimantan Maju Sejahtera.
Pada 30 April 2021, tim melaporkan penyerobotan tanah itu ke Polsek Samboja dan permohonan penyelesaian permasalahan di Kelurahan Amborawang Darat.
Atas laporan itu, Lurah Amborawang Darat kala itu menyampaikan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bintara Pembina Desa (Bhabinsa) TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk proses penyelesaiannya.
Program Manajer Samboja Lestari Agus Irwanto, dalam laporannya ke Polsek Samboja, mengatakan penyerobotan lahan itu mengakibatkan kerusakan pohon yang telah ditanam sebagai areal forestasi guna mendukung proses rehabilitasi orang utan.
Atas penyerobotan lahan tersebut, Program Samboja Lestari juga mengalami kerugian kurang lebih 2,6 hektarare lahan forestasi senilai kurang lebih Rp41.747.200.
Tim Samboja Lestari pada 5 Mei 2021 juga melakukan koordinasi dengan Polsek Samboja.
Ini terkait dengan rencana upaya penyelesaian lahan melalui jalur mediasi dengan pihak Koperasi Kalimantan Maju Sejahtera.
Dua hari berselang, Agus Irwanto dan Bapak Mujiyanto memenuhi panggilan penyidik Polsek Samboja guna dimintai keterangan sebagai dari proses penyelidikan.
Pada akhir Mei 2021, koordinasi dilalukan dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja ihwal rencana untuk melakukan tinjauan ke lokasi pada tanggal 2 Juni 2021.
Pada hari-H, tim Reskrim dari Polsek Samboja dan tim Samboja Lestari serta Warsidi dari Balitek KSDA melakukan tinjauan TKP. Semestinya, kata BOSF, tim dari BPKH berhalangan hadir dan diagendakan kembali pada 7 Juni 2021.
Buntut dari tinjauan itu, Polsek Samboja pun berencana akan meminta keterangan dari Kantor Pertanahan selaku pihak yang mengeluarkan izin untuk Koperasi KMS.
Pada 16 November 2021, tim sempat menanyakan soal kelanjutan laporan mereka ke Polsek Samboja namun disampaikan bahwa masih dalam prosesnya. Salah satunya, karena ada kendala jumlah personel.
Pihak kepolisian, kata BOSF, menyarankan untuk melakukan gugatan perdata yang didahului proses mediasi lebih dulu.
Lantaran pihak koperasi tak menghadiri mediasi, dan Yayasan menemukan kerusakan lebih lanjut, laporan polisi pun akan kembali dilayangkan.
"Pihak Samboja Lestari akan kembali memasukkan laporan ke Polsek Samboja karena kegiatan penambangan semakin parah. Rencananya akan kembali dilakukan mediasi pada tanggal 14 Februari 2021," demikian pernyataan LSM.
Singkat cerita, pada 10 Desember 2021, tim patroli Samboja Lestari kembali melakukan pemantauan ke area lahan tersebut dan masih ditemukan sedang ada aktivitas penambangan oleh pihak koperasi tersebut.
Pihak Koperasi dan Polsek sejauh ini belum memberi pernyataan terkait kasus tersebut. [Democrazy/cnn]