HUKUM

Panas! Susi Serang Balik Usai Dituduh Menunggak Sewa Hanggar

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Panas! Susi Serang Balik Usai Dituduh Menunggak Sewa Hanggar

Panas! Susi Serang Balik Usai Dituduh Menunggak Sewa Hanggar

DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air tampak diusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.


Mengutip detikcom, pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar di Malinau oleh petugas Satpol PP pada pukul 09.00 WIB, Rabu (2/2/2022). 


Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.


Lantaran hal itu, pihak Susi Air punya menyerang balik usai pesawatnya diusir.


Donal menyebut bahwa pihak Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau.


"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. 


Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. 


Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal.


Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. 


Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.


"Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.


Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. 


Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.


"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. 


Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," tuturnya.


Selain itu, dia mengatakan Susi Air telah meminta penundaan untuk pemindahan pesawat selama 3 bulan. 


Donal menyebut banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena masih dalam perawatan.


"Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar," ucapnya. [Democrazy/vv]

Penulis blog