Back to Top
HUKUM

Pakar Pidana UI: Penuhi Unsur Ujaran Kebencian, Arteria Dahlan Seharusnya Bisa Dijerat UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Pidana UI: Penuhi Unsur Ujaran Kebencian, Arteria Dahlan Seharusnya Bisa Dijerat UU ITE

DEMOCRAZY.ID - Sebagian kalangan masyarakat menyesalkan Polri dengan cepat menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh anggota komisi III DPR Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya berdalih, kasus tersebut tidak dilanjutkan lantaran tidak menemukan unsur pidana. Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Univresitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan telah memenuhi unsur pidana lantaran adanya bentuk penghinaan terhadap seorang kepala Kejaksaan yang disampaikan di khalayak umum ketika sedang rapat di parlemen. "Ini karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama.  Menurut saya itu sih pidana, apakah itu cukup bukti atau tidak kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” kata Choudry, Minggu (6/2). Dia menambahkan, bahwa Polisi terlalu dini untuk menyebut kasus yang menimpa Arteria tersebut dihentikan karena tidak me
Baca selengkapnya

Penulis blog