DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi kabar dugaan jual beli kamar hingga Rp25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebagaimana diungkapkan oleh seorang narapidana. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana. "Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022). Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas. "Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga bi
DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi kabar dugaan jual beli kamar hingga Rp25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebagaimana diungkapkan oleh seorang narapidana. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana. "Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022). Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas. "Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga bi