DEMOCRAZY.ID - Rencana pemerintah memindahkan ibu kota ditolak oleh sejumlah kalangan.
Bahkan ada yang membuat petisi penolakan pemindahan Ibu Kota Negara ini.
Mengutip change.org, inisiator petisi ekonom senior Faisal Basri hingga eks bos KPK Busyro Muqqodas menyebut jika 2022-2024 bukan waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara.
Petisi ini dibuat oleh Narasi Institute dan membutuhkan 5.000 tanda tangan.
Dalam deskripsi CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan jika pemindahan Ibu Kota Negara di tengah situasi pandemi COVID-19 bukanlah hal yang tepat.
"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tidak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara," kata dia dalam petisinya, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Kemudian pemerintah dinilai harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.
Pembangunan Ibu Kota Negara saat seperti ini diharapkan dipertimbangkan dengan baik, mengingat saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3% dan pendapatan negara yang turun.
"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut. Sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," jelas dia.
Proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru juga dinilai tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Karena itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta dianggap sebagai bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.
Penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru juga dinilai tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.
Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara.
Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
"Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik. Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur. Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org," jelasnya.
Ini daftar inisiator petisi tersebut:
1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra
3. Prof. Dr. Din Syamsuddin
4. Dr. Anwar Hafid
5. Prof. Dr. Nurhayati Djamas
6. Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
7. Mayjen Purn Deddy Budiman
8. Prof. Dr. Busyro Muqodas
9. Faisal Basri MA
10. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
11. Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
12. Prof. Dr. Rochmat Wahab
13. Jilal Mardhani
14. Dr. Muhamad Said Didu
15. Dr. Anthony Budiawan
16. Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
17. Drs. Mas Ahmad Daniri MA
18. Dr. TB. Massa Djafar
19. Abdurahman Syebubakar
20. Prijanto Soemantri
21. Prof Syaiful Bakhry
22. Prof Zaenal Arifin Hosein
23. Dr. Ahmad Yani
24. Dr. Umar Husin
25. Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
26. Merdiansa Paputungan SH, MH
27. Nur Ansyari SH, MH
28. Dr. Ade Junjungan Said
29. Dr. Gatot Aprianto
30. Dr. Fadhil Hasan
31. Dr. Abdul Malik
32. Achmad Nur Hidayat MPP
33. Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
34. Ir. Moch. Najib YN, MSc
35. Muhamad Hilmi
36. Dr.Engkur, SIP, MM
37. Dr. Marfuah Musthofa
38. Dr. Masri Sitanggang
39. Dr. Mohamad Noer
40. Ir. Sritomo W Soebroto MSc
41. M. Hatta Taliwang
42. Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
43. Reza Indragiri Amriel
44. Mufidah Said SE MM
45. Ramli Kamidin