DEMOCRAZY.ID - Seorang tahanan kepolisian, Hermanto (47), di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tewas dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya saat menjalani pemeriksaan.
Pihak keluarga pun berharap adanya keadilan untuk mereka.
"Kami sekeluarga memohon, kami minta keadilan. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya," ucap adik kandung Hermanto, Herman Jaya alias Kahar (40), kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Jaya mengaku, sejak awal, pihak keluarga sudah sepakat jika jenazah Hermanto diautopsi dan kuburan Hermanto dibongkar. Jaya pun menepis isu yang beredar bahwa pihak keluarga disebut menolak korban diautopsi.
Menurutnya, pihak keluarga hingga saat ini belum tahu apakah jenazah Hermanto sudah divisum atau belum. Kalaupun sudah, Jaya mengaku tidak tahu hasilnya.
"Kalau kami dibilang menolak jenazah diautopsi, itu tidak betul, Pak. Jadi itu tidak benar, justru kami pihak keluarga siap, kapan diperlukan, kuburan siap dibongkar. Untuk hasil visum, itu semuanya kami tidak tahu, karena divisum atau tidaknya pihak keluarga tidak ada diajak membahas soal visum itu," ungkap Jaya.
Polisi Sebut Keluarga Tolak Autopsi
Sebelumnya, Polda Sumsel merilis keterangan resmi, dari hasil visum yang sebelumnya dilakukan petugas medis RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, lebam ataupun bercak di tubuh korban itu bukan karena tindak kekerasan, melainkan lebam yang muncul karena Hermanto sudah menjadi mayat, bukan karena penganiayaan oleh polisi.
"Hasil pemeriksaan forensik berupa visum terhadap jasad korban sebelum dikebumikan diketahui lebam mayat, seperti kulit yang mau pecah. Bukan akibat tindak kekerasan. Kalau mayat kondisinya tidak bagus, satu-dua jam bisa keluar lebam," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Jumat (18/2).
Supriadi mengatakan pihaknya sebenarnya ingin memastikan penyebab kematian korban dengan rencana melakukan autopsi.
Namun Supriadi mengatakan autopsi ditolak oleh pihak keluarga.
"Karena sebenarnya jika mau lebih akurat seharusnya dilakukan autopsi, tapi yang jadi masalah sekarang keluarganya yang tidak mau korban diautopsi.
Padahal untuk lebih tahu apakah yang bersangkutan punya riwayat penyakit juga bisa diketahui dari autopsi. Jadinya bisa lebih transparan. Tapi keluarganya tidak mau, ya kita tidak bisa memaksa mereka," jelas Supriadi.
Diketahui, lima penyidik yang diduga terlibat dalam kematian seorang tahanan bernama Hermanto (47) kini dicopot.
Mereka dicopot dari jabatan sebagai penyidik dalam rangka pemeriksaan oleh Propam.
"Iya, kelima penyidiknya sudah kita copot, dinonaktifkan," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (17/2).
Haris mengatakan kelima anggotanya itu saat ini masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumsel.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan kabar Hermanto yang tewas tak wajar saat diperiksa polisi. [Democrazy/detik]