DAERAH

Menteri LHK: Pak Presiden Minta Pembangunan IKN Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2022
0 Komentar
Beranda
DAERAH
Menteri LHK: Pak Presiden Minta Pembangunan IKN Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan

Menteri LHK: Pak Presiden Minta Pembangunan IKN Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan

DEMOCRAZY.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pemerintah berupaya agar penebangan hutan di kawasan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan sedikit mungkin. 


Adapun penegasan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap proyek pembangunan IKN. 


"Sesuai arahan bapak presiden, bahwa pembangunan IKN ini harus betul-betul berbasis lingkungan dan bernama Forest City. Jadi, akan sedikit mungkin melakukan penebangan hutan dan sebetulnya diupayakan untuk tidak," kata Siti dalam rapat kerja di Komisi IV DPR, Kamis (17/2/2022).


Siti menuturkan, dengan demikian Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat melakukan penanaman pohon di lokasi IKN. 


Presiden juga disebut meminta kawasan hutan di IKN tidak boleh kurang dari 80 persen. 


"Di dalam plan Bappenas 65 persen. Tapi bapak presiden sebetulnya meminta untuk menjadi 80-90 persen," ucapnya. 


Oleh karena itu, Siti mengatakan, Kementerian LHK tengah mengupayakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sejak 2021 hingga ke selanjutnya. 


Pada saat ini, tahapan RHL sudah sampai pada proses penyiapan kawasan persemaian skala besar dengan kapasitas 15 juta bibit pohon. 


"Akan ada pembibitan yang besar untuk di lokasi ini (IKN)," tutur Siti.


Dalam paparannya, Siti mengungkapkan tentang pembangunan persemaian skala besar akan berada di areal seluas 120 hektar.


Lokasinya berada di kawasan hutan produksi, Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 


Pada 2021, dipaparkan bahwa menjadi pembangunan tahap 1 yang dilakukan dengan penyiapan lahan, pagar dan gerbang.


Pada 2022, persiapan pembangunan II untuk persemaian dengan mendirikan rumah produksi, dukungan pengairan, jalan lingkungan, listrik dan penyiapan awal bibit. 


Tahun selanjutnya, pembangunan tahap III di mana sarana pendukung dan penyiapan bibit dikerjakan. 


Baru kemudian setelah tahun 2023, produksi bibit pohon dapat dilakukan di lokasi tersebut. [Democrazy/kmp]

Penulis blog