Back to Top
HUKUM

Mengapa GP Anshor Simpulkan Polisi Tak Bisa 'Dikriminalisasi' Soal Pembunuhan Laskar FPI?

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mengapa GP Anshor Simpulkan Polisi Tak Bisa 'Dikriminalisasi' Soal Pembunuhan Laskar FPI?

DEMOCRAZY.ID - GP Anshor membuat penilaian kontroversial terkait dengan kasus penembakan enam anggota Laska Front Pembelas Islam (FPI) Km 50.  Bagi GP Anshor tindakan polisi tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kriminilasi.   Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman menyebut kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.  Menurutnya penembakan itu dilakukan sebagai tindakan tegas aparat kepolisian. “Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ujar Abdul Rochman dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022) Namun pernyataan yang disampaikan GP Anshor ini diungkapkan saat sidang masih berjalan.  Hakim belum memutuskan apakah dua polisi yang didakwa itu dinyatakan bersalah atau tidak.   Jangankan putusan, sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digela
Baca selengkapnya

Penulis blog