DEMOCRAZY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait. Kata Ida, para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamin
Menaker Ida Fauziyah: Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan
Februari 17, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait. Kata Ida, para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamin