Back to Top
EKBIS

Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Ida mengatakan klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagian (tidak 100 persen), dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun. Hal ini ia sampaikan dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) untuk menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT yang menuai polemik. “Iuaran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” kata Ida. Ida mengatakan ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat la
Baca selengkapnya

Penulis blog