Back to Top
EKBIS

Menaker Ida Fauziyah Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Itu Bentuk Sayang Pemerintah ke Rakyat

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Menaker Ida Fauziyah Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Itu Bentuk Sayang Pemerintah ke Rakyat

DEMOCRAZY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerapan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 merupakan bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja. Sebelumnya, Ida mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. "Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja," terang Ida dalam siniar CTD Deddy Corbuzier, Jumat (18/2). Ia menjelaskan saat ini hingga 2030 mendatang Indonesia akan mendapat bonus demografi di mana jumlah masyarakat usia produktif akan lebih banyak. Namun, setelah itu Indonesia juga akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak. Ida juga menyin
Baca selengkapnya

Penulis blog