EKBIS

Menaker Ida Fauziyah Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Itu Bentuk Sayang Pemerintah ke Rakyat

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Menaker Ida Fauziyah Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Itu Bentuk Sayang Pemerintah ke Rakyat

Menaker Ida Fauziyah Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Itu Bentuk Sayang Pemerintah ke Rakyat

DEMOCRAZY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerapan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 merupakan bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.


Sebelumnya, Ida mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.


Dalam aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


"Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja," terang Ida dalam siniar CTD Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).


Ia menjelaskan saat ini hingga 2030 mendatang Indonesia akan mendapat bonus demografi di mana jumlah masyarakat usia produktif akan lebih banyak.


Namun, setelah itu Indonesia juga akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak.


Ida juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kemiskinan lebih banyak dialami oleh orang tua usia tidak produktif.


Oleh karena itu, menurutnya pencairan JHT di usia 56 tahun dirasa tepat karena akan menjamin kehidupan masa tua para pekerja.


Ia pun mencontohkan Jepang yang sudah menerapkan JHT untuk usia tua dan berfungsi sebagaimana mestinya.


"Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia," jelas Ida.


Lebih lanjut, ia mengatakan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 22 juga sudah melalui pembicaraan di rapat pleno.


Selain itu, ia mengklaim sudah melakukan dialog dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.


LKS Tripartit sendiri merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.


"Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno," tandasnya. [Democrazy/cnn]

Penulis blog