Back to Top
HUKUM

Lemkapi Minta Polri Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lemkapi Minta Polri Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Loh Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.  Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR. "Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (6/2/2022). Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan.  Sebab, pernyataan, pertanyaa
Baca selengkapnya

Penulis blog