DEMOCRAZY.ID - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini terus menyita aset-aset para obligor atau debitur.
Selain dilelang agar menjadi pemasukan negara, ternyata mekanisme tersebut tidak berlaku untuk semua aset sitaan.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menuturkan ada beberapa aset dijadikan sebagai hibah bagi kementerian atau lembaga (K/L).
Namun menurutnya, sejumlah aset tersebut dilelang karena negara juga membutuhkan uang.
"Aset BLBI tidak semua mekanismenya adalah lelang, seperti kemarin kita hibah ke Pemkot Bogor, dipergunakan oleh kementerian/lembaga, jadi tidak semuanya yang disita dilelang, tapi memang karena negara juga butuh uang, ada beberapa harus dilelang," jelas Tri saat Bincang DJKN, Jumat (18/2).
Sementara itu, Tri juga menjelaskan DJKN sudah beberapa kali melaksanakan lelang.
Dia memastikan aset yang dilelang tidak hanya para obligor ternama dengan nilai aset fantastis seperti Tommy Soeharto, tapi juga obligor maupun debitur kecil.
Senada, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto, memastikan aset sitaan semua obligor yang dilelang terlaksana dengan baik.
Jika tidak langsung laku, pasti akan dilaksanakan lelang ulang.
"Di samping obligor besar kemarin juga ada yang kecil-kecil dan tersebar di seluruh Indonesia, dan sudah laku juga. Kadang yang kecil-kecil ini tidak terpantau, tapi (aset obligor) gede-gede kemarin yang belum laku masih ada potensi dilelang ulang," ujar Joko.
Jika belum melebihi batas waktu pengumuman lelang yaitu 2x15 hari, aset obligor BLBI pasti akan dilelang ulang.
"Tapi kalau sudah lewat ya sudah. Tapi kalau yang belum laku pasti dilelang ulang, tunggu saja tanggal mainnya, pantau saja," tutupnya.
Sebelumnya, setelah berjalan selama tujuh bulan efektif, Satgas BLBI sudah mengumpulkan hak negara dari para pengemplang atau obligor sebanyak Rp 9,82 triliun.
Adapun total hak negara atas dana BLBI yang harus dikumpulkan senilai Rp 110,45 triliun, dengan waktu kerja Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2023.
Tri merinci hak negara senilai Rp 9,82 triliun itu berupa uang/PNBP dan aset berupa tanah hingga 31 Desember 2021. Rinciannya yakni uang tunai sebanyak Rp 317.795.930.844,50.
Selanjutnya, kata Tri, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian atau Lembaga senilai Rp 1.149.894.359.449,00, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun rupiah.
"Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2," ujar Tri dalam keterangan resminya, Selasa (18/1). [Democrazy/kmpr]