AGAMA

Legislator Aceh Minta Warga Abaikan Aturan Pengeras Suara Masjid: Menyakiti Umat Islam

DEMOCRAZY.ID
Februari 25, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Legislator Aceh Minta Warga Abaikan Aturan Pengeras Suara Masjid: Menyakiti Umat Islam

Legislator Aceh Minta Warga Abaikan Aturan Pengeras Suara Masjid: Menyakiti Umat Islam

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta masyarakat Aceh mengabaikan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 


Dia menyebut SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala itu tidak penting dijalankan di Tanah Rencong.


"Saya minta masyarakat Aceh untuk menghiraukan SE itu, Aceh daerah Syariat Islam, sehingga aturan yang dikeluarkan Menag itu sangat menyakiti warga muslim khususnya di Aceh," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).


Nazaruddin menjelaskan, SE Menag tersebut berbenturan dengan aturan yang berlaku di Aceh. 


Tanah Rencong, sebutnya, memiliki kekhususan untuk menjalankan syariat Islam.


"Artinya sudah tepat ketika masyarakat Aceh untuk mengabaikan SE itu, kita (Aceh) punya aturan khusus untuk beribadah," tuturnya.


SE itu, kata Nazaruddin, sangat mengganggu umat Islam, apalagi dikeluarkan menjelang Bulan Ramadhan. 


Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Yaqut.


"Saya minta Presiden Joko Widodo untuk menegur Menag Yaqut dan mengevaluasi, SE dan pernyataan Menag itu sudah sangat berbahaya dan mengancam keberagamaan di Indonesia," ucap Nazaruddin.


Terpisah, anggota DPR Aceh Tantawi mengkritik Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla yang dikeluarkan Menag. 


Dia menyebut SE itu mengabaikan kekhususan dan kultur yang dimiliki suatu daerah di Indonesia.


"Pemerintah perlu memahami konteks sosiologis dan yuridis pemberlakuan SE ini. Misalnya untuk Aceh, kita memiliki aturan lain yang lebih kuat yaitu UU Pemerintah Aceh yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat islam di Aceh, salah satunya yaitu di bidang ibadah," jelas Tantawi dalam keterangannya.


Politikus Partai Demokrat itu menyebut selama ini di Aceh tidak pernah ada masyarakat yang mempermasalahkan suara azan dari pengeras suara. 


Penggunaan pengeras suara itu di lingkungan masyarakat homogen tidak akan menjadi masalah.


"SE Menteri Agama tersebut tidak relevan bagi Aceh. Geografis Aceh saat ini terdiri dari daerah yang penduduknya homogen. Misalnya di desa yang 100% muslim, suara azan dan lantunan Al-Qur'an sudah menjadi bagian dari menjalankan syariat dan kehidupan sehari-hari, apalagi selama bulan Ramadhan," ujar Tantawi.


"Meskipun kita diberi keleluasaan untuk menjalankan syariat islam, kita juga harus menghormati saudara-saudara kita yang non-muslim yang ada di Aceh. Oleh karena itu, menurut hemat saya SE Menteri Agama tersebut harus dibuat secara proporsional. Selain untuk menjaga kegiatan keagamaan masyarakat, juga untuk memelihara keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat yang heterogen," lanjutnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog