DEMOCRAZY.ID - Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap 60-an orang termasuk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang ditangkap polisi.
Seperti diketahui terdapat 67 orang yang ditangkap karena menolak penambangan batu andesit di Wadas, pada Selasa, 8 Februari 2022.
Mereka yang ditangkap terdiri dari 60 orang warga Wadas (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).
“Sudah visum, di antaranya terhadap 10 anak di bawah umur, hasilnya benar-benar aparat kepolisian melakukan kekerasan,” ujar dia dalam diskusi virtual Pembangunan dan Perdamaian Meretas Petaka Wadas yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP), Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin, 14 Februari 2022.
Menurut Julian, pada saat penangkapan oleh polisi, anak di bawah umur dan orang dewasa tidak dipisah, semua prosesnya disatukan.
Bahkan, kata dia, berdasarkan cerita dari salah satu warga, ada yang proses penangkapannya di dalam rumah dengan cara mendobrak pintu.
Dampaknya, Julian melanjutkan, hingga saat ini banyak anak dan ibu-ibu yang belum berani keluar karena anggota keluarganya ditangkap—meskipun semuanya sudah dibebaskan.
“Bahkan selama empat hari setelah penangkapan itu komunikasi belum ada di antara para warga, dan masih ada yang ngungsi, belum kembali,” tutur dia.
Julian juga menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh kepolisian pada 8 Februari itu memang untuk mengintimidasi gerakan lingkungan dan kemanusiaan.
Menurut Julian, jika proyek Bendungan Bener itu untuk kepentingan umum, mengapa pengetahuan para warga yang sudah turun-temurun didapatkan dari nenek moyang tidak dianggap.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo, disebutnya selalu mengatakan bahwa proyek tersebut prosesnya sudah sesuai.
“Tapi ini masalah dialog, pengakuan warga setempat seolah-olah dianggap bodoh dan tidak tahu apa-apa. Mereka itu bisa membedakan musim tanam dan lain-lain,” katanya sambil menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah mengakui pengetahuan yang ada di masyarakat itu.
Sementara dugaan kekerasan juga ditemukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, juga sudah menjelaskan hasil temuannya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Beka menyampaikan temuan awal Komnas HAM memang ada kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Wadas.
Selain itu, kata dia, Komnas juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk mengembalikan barang-barang warga yang disita.
“Dan itu langsung diperintahkan oleh Kapolda, barang-barang warga yang disita akan dikembalikan hari ini,” ujar Beka saat dihubungi pada Senin.
Selain itu, Komnas HAM meminta kepada kepolisian agar tidak mudah memberikan label hoaks kepada warga yang sedang melakukan reportase.
“Dan meminta agar memberi sanksi kepada aparat kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan,” kata Beka.
Merespons Komnas HAM, lanjutnya, Kapolda akan meminta Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan internal.
“Tentu terkait dengan dugaan tindak kekerasan oleh anggotanya,” tutur Beka. [Democrazy/ktm]