DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Nurhadi, mengkritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Menurut dia, pembatasan usia merugikan pekerja yang akan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berusia 56 tahun. “Klaim dana JHT baru bisa diajukan saat pekerja berusia 56 tahun menimbulkan pertanyaan publik karena pekerja yang mengundurkan diri atau kena PHK sudah tidak termasuk sebagai peserta, sehingga mestinya sudah bisa mendapatkan hak-haknya yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Nurhadi ketika dihubungi, Senin (14/2). Ia pun mempertanyakan keberadaan uang tersebut sehingga pencairan harus menunggu pada usia 56 tahun. Oleh sebab itu, Nurhadi meminta pemerintah transparan soal pemanfaatan dana JHT. “Selain itu, rentang waktu ketika pekerja mengundurkan diri atau kena PHK s
Kritik JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, DPR: Dananya Ditahan di Mana?
Februari 14, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Nurhadi, mengkritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Menurut dia, pembatasan usia merugikan pekerja yang akan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berusia 56 tahun. “Klaim dana JHT baru bisa diajukan saat pekerja berusia 56 tahun menimbulkan pertanyaan publik karena pekerja yang mengundurkan diri atau kena PHK sudah tidak termasuk sebagai peserta, sehingga mestinya sudah bisa mendapatkan hak-haknya yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Nurhadi ketika dihubungi, Senin (14/2). Ia pun mempertanyakan keberadaan uang tersebut sehingga pencairan harus menunggu pada usia 56 tahun. Oleh sebab itu, Nurhadi meminta pemerintah transparan soal pemanfaatan dana JHT. “Selain itu, rentang waktu ketika pekerja mengundurkan diri atau kena PHK s