DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menegaskan penambangan batuan andesit untuk material pembangunan proyek Bendungan Bener di Purworejo bukan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nasir menuturkan, hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPR mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Penambangan batu andesit di Desa Wadas, itu bukan bagian dari proyek strategis nasional bukan. Jadi mereka hanya ingin mengambil batu andesit ya, yang merupakan bahan baku untuk konstruksi fisik Bendungan itu sendiri," ujar Nasir dalam diskusi 'Wadas : Panggilan Kemanusiaan Dalam Pembangunan' pada Selasa (15/2/2022).
Menurut Nasir, Proyek Bendungan Bener letaknya cukup jauh dari Desa Wadas yakni 10 kilometer sampai 12 kilometer.
"Kita tahu bahwa jarak antara proyek bendungan atau pembangunan Bendung Bener ya dengan Desa Wadas itu ada yang mengatakan 10 kilometer, ada yang mengatakan 12 kilometer, di antara itulah antara 10 sampai 12 kilometer jadi cukup jauh jaraknya," ucap dia.
Nasir mengungkapkan awal mula persoalan kisruh antara aparat dan warga yang menolak pembangunan tambang andesit di Desa Wadas, yakni adanya hasil kajian Amdal yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian PUPR menyatakan bahwa tambang batu andesit paling dekat dengan lokasi Bendungan yakni desa Wadas.
Sehingga dari Amdal tersebut Pemprov Jawa Tengah membuat surat keputusan tentang pembangunan Bendungan Bener dengan lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Itu pula persoalannya, sehingga kemudian mereka, Pemprov Jawa Tengah membuat surat keputusan, di dalamnya ada tentang pembangunan Bendung Bener dengan lokasi penambangan batu andesit di desa Wadas," paparnya.
Karena itu, Politisi PKS itu menduga bahwa lokasi penambangan batu andesit di desa Wadas sengaja dicantumkan bersamaan dengan proyek Bendungan Bener yang merupakan Proyek Stategis Nasional.
Bahkan warga yang menggugat tersebut kalah saat mengguggat ke PTUN.
"Masyarakat menggugat putusan itu dan kalah, sampai ke tingkat kasasi. Karena tadi itu karena "pintar' memasukkan IPL yaitu izin penetapan lokasi penambangan batu Wadas itu dalam surat satu keputusan yang di dalamnya juga ada proyek strategis nasional," papar Nasir.
Sehingga, kata Nasir, dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah, seolah-olah penambangan batu andesit satu kesatuan dengan Proyek Bendungan Bener.
Nasir juga menyebut penambangan batu andesit dan proyek Bendungan Bener merupakan dua hal yang berbeda.
"Kesannya seolah-olah, bahwa penambangan batu andesit yang ada di situ, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proyek strategis nasional, dalam hal ini pembangunan pembangunan bendung benar-benar itu sendiri. Padahal ini dua hal yang terpisah dalam pandangan kami," lanjut Nasir.
Karena itu, Komisi III kata Nasir menilai ada persoalan-persoalan administrasi. Bahkan, Nasir menduga ada penyelundupan hukum dalam surat keputusan yang sempat digugat warga dan dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah .
"Kami melihat memang ada persoalan-persoalan administrasi bahkan saya mengatakan dalam 'ada dugaan' penyelundupan hukum dalam keputusan itu yang digunakan oleh warga dan di menangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah, mulai dari awal banding sampai kasasi .Penyelundupan tadi itu itu seolah-olah ini adalah bagian dari proyek strategis nasional," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut rencana pembangunan Bendungan atau Waduk Bener ini merupakan program pemerintah pusat yang merupakan Proyek Stategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Bendungan tersebut kata Mahfud untuk mengairi lahan sawah sekitar 15 ribu hektare untuk pengadaan sumber air baku, listrik dan mengatasi banjir.
"Jadi bendungan ini untuk kepentingan rakyat khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitar dan ini sudah dimulai sejak 2013," ucap Mahfud. [Democrazy/suara]