HUKUM

Komisi III DPR: Ada Dugaan 'Penyelundupan Hukum' Soal Tambang Andesit Masuk PSN

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Komisi III DPR: Ada Dugaan 'Penyelundupan Hukum' Soal Tambang Andesit Masuk PSN

Komisi III DPR: Ada Dugaan 'Penyelundupan Hukum' Soal Tambang Andesit Masuk PSN

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi isu penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terhadap proyek tambang di Bendungan Bener. 


Dia dan beberapa anggota lain telah mengunjungi warga Wadas pada Kamis, 10 Februari 2022.


Dia menjelaskan bahwa warga yang menolak dan pihak pendamping hukumnya, mempertanyakan mengapa hanya lahan Desa Wadas saja, sedangkan terdapat desa lain yang diduga juga memiliki kandungan batu andesit.


“Warga setempat mengaku bahwa penambangan ini akan merusak lahan dan mengakibatkan longsor,” ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 14 Februari 2022.


Sementara menurut LBH Yogyakarta, Desmond melanjutkan, kegiatan penambangan di Wadas berbeda dan bukan bagian dari rencana dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener. 


Mereka, kata dia, menolak keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai pemberian Izin Penetapan Lokasi (IPL) bendungan dan pertambangan batu andesit yang disatukan.


“Demikian pula Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL-nya,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.


Desmond juga mengatakan bahwa terdapat kesalahpahaman soal pemberian AMDAL Terpadu. 


Dia menyebutkan belum terdapat pertemuan (hearing) dengan warga soal AMDAL atau rencana penetapan lokasi.


“Dugaannya telah terjadi penyelundupan hukum yang memberi kesan bahwa proyek penambangan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener,” tutur Desmond.


Selain itu, warga Desa Wadas juga mempertanyakan pula kebutuhan batu andesit untuk bendungan. 


Yang sedianya hanya delapan juta metrik ton yang digunakan dari enam belas juta metrik ton yang diambil atau ditambang, tapi lahan yang akan dibebaskan berkapasitas empat puluh juta metrik ton. 


Warga dan LBH Yogyakarta, Desmond yang memimpin kunjungan ke Wadas itu melanjutkan, juga berpendapat bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan tujuan dari ketentuan perundang-undangan tentang Minerba dan tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian ESDM.


“Pengukuran oleh BPN ini memang awalnya dilakukan untuk memperkirakan nilai ganti rugi pembebasan lahan, sehingga warga yang setuju sesungguhnya juga belum dapat memperkirakan nilai ganti rugi yang diperoleh,” katanya lagi.


Adapun  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjanjikan tiga hal untuk menyelesaikan polemik terkait dengan rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.


Ganjar menjelaskan evaluasi teknis yang dilakukan antara lain terkait isu lingkungan dan isu penambangan. 


Selain itu, melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang mengerjakan.


"Tiga agenda itu yakni evaluasi teknis, pendekatan agar tidak terjadi kekerasan, dan pemulihan kondisi warga agar kembali guyub rukun," kata Ganjar soal penambangan andesit di Desa Wadas.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa upaya penolakan sebagian warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, terhadap pembangunan Bendungan Bener, tidak akan ada pengaruhnya secara hukum.


Pasalnya, gugatan terhadap proyek ini sebelumnya sudah pernah dilakukan dan dinyatakan ditolak.


"Sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Rabu, 9 Februari 2022. [Democrazy/tmp]

Penulis blog