DEMOCRAZY.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa, pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya, karena pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. "Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan
DEMOCRAZY.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa, pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya, karena pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. "Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan