HUKUM

Klaim Menteri ESDM: Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Klaim Menteri ESDM: Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!

Klaim Menteri ESDM: Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa, pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).


Alasannya, karena pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.


"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Pemerinah Nomor 96 tahun 2021. 


Dikatakan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.


Sementara dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin. 


"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kemenetrian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.


Seperti yang diketahui sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021. 


Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.


Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.


"Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri," terang Ridwan Djamaluddin dalam suratnya.


Adapun pengambilan material quarry pada rencana lokasi Bendungan Bener hanya terbatas pada lingkup dan waktu untuk pemenuhan kebutuhan material Bendungan Bener dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial;


Selain itu, terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan atas material yang digunakan, agar Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat;


Selanjutnya, terkait dengan kebutuhan peledakan dalam pengambilan material dari quarry, bisa berkoordinasi dengan dengan pihak Kepolisian dan pelaksanaan kegiatan peledakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat;


Dan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, K3, dan aspek lainnya selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Bendungan Bener termasuk kegiatan pengambilan material menjadi tanggung jawab dan di bawah pengendalian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat.


Perihal surat tersebut, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin membenarkan. 


Namun ia tidak menjelaskan detil atas pelaksanaan pertambangan di Desa Wadas tersebut. 


"Iya (surat tersebut memperbolehkan pertambangan untuk kepentingan PSN," ungkap Ridwan, Jumat (11/2/2022). [Democrazy/cnbc]

Penulis blog