Back to Top
HUKUM

Ketua MPR Heran Mal Langgar Prokes Disanksi Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

DEMOCRAZY.ID
Februari 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ketua MPR Heran Mal Langgar Prokes Disanksi Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

DEMOCRAZY.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ikut merespons isu ketidakadilan sanksi pelanggar protokol kesehatan.  Yaitu sanksi denda bagi Mal Festival Citylink sebesar Rp 500 ribu karena kerumunan akibat atraksi barongsai pada hari libur Imlek 1 Februari. Sementara kata Bamsoet, ada tukang bubur di Tasikmalaya yang divonis membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan makan di tempat saat PPKM. "Rasa ketidakadilan dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan/prokes COVID-19 seringkali dirasakan masyarakat bawah, seperti di Jawa Barat sanksi denda ke pengelola mal hanya dikenakan Rp 500 ribu, sedangkan denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebanyak Rp 5 juta," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2). Bamsoet pun mendorong pemerintah meminta pertanggungjawaban dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah menerapkan sanksi tersebut dan menjelaskan alasan perbedaan jumlah denda tersebut. “MPR berharap pemerintah membuat standar sanksi bagi pelanggar
Baca selengkapnya

Penulis blog