DEMOCRAZY.ID - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjabat lagi alias tiga periode masih mencuat hingga saat ini. Bahkan, dukungan terhadap Jokowi tiga periode juga terus mengalir dari kelompok masyarakat tertentu. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak pun turut menanggapi hal ini. Barita Simanjuntak menilai bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, termasuk soal Jokowi tiga periode. Kata dia, suara rakyat adalah hukum tertinggi alias solus populi suprema lex esto. “Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut solus populi suprema lex esto. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu,” katanya kepada wartawan dilansir Senin, 14 Februari 2022. Barita berpandangan bahwa kemungkinan Jokowi untuk melanjutkan masa kepemimpinannya masih terbuka lebar. Sebab, ada saluran atau cara-cara untuk masyarakat menggugat hukum yang berlaku di
Ketua Komisi Kejaksaan RI: Publik Berhak Dorong Jokowi 3 Periode, Bagian dari Demokrasi
Februari 14, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjabat lagi alias tiga periode masih mencuat hingga saat ini. Bahkan, dukungan terhadap Jokowi tiga periode juga terus mengalir dari kelompok masyarakat tertentu. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjuntak pun turut menanggapi hal ini. Barita Simanjuntak menilai bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, termasuk soal Jokowi tiga periode. Kata dia, suara rakyat adalah hukum tertinggi alias solus populi suprema lex esto. “Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut solus populi suprema lex esto. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu,” katanya kepada wartawan dilansir Senin, 14 Februari 2022. Barita berpandangan bahwa kemungkinan Jokowi untuk melanjutkan masa kepemimpinannya masih terbuka lebar. Sebab, ada saluran atau cara-cara untuk masyarakat menggugat hukum yang berlaku di