Back to Top
HUKUM

Kerumunan Citylink Disanksi Rp500 Ribu, HRS Disanksi Rp50 Juta, Pengamat: Ini Penampakan Wajah Ketidakadilan!

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kerumunan Citylink Disanksi Rp500 Ribu, HRS Disanksi Rp50 Juta, Pengamat: Ini Penampakan Wajah Ketidakadilan!

DEMOCRAZY.ID -  Keadilan bagi rakyat Indonesia dinilai sudah retak dalam hal penanganan aturan protokol kesehatan di negeri ini.  Buntutnya, rakyat bisa saja ramai-ramai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 jika hukuman bagi pelanggar terkesan tebang pilih. Begitu kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi pihak pengelola Mal Festival Citylink, Bandung yang dikabarkan didenda maksimal Rp 500 ribu dan penutupan selama 3 hari setelah viral kerumunan acara barongsai pada saat perayaan Hari Imlek kemarin. Sementara itu, Muslim menyinggung adanya perbedaan sanksi yang diberikan pemerintah terhadap para pelanggar prokes lainnya.  Seperti, tukang bubur dianggap langgar prokes didenda Rp 5 juta.  Selain itu ada juga kasus Habib Rizieq Shihab dianggap langgar prokes yang berbuntut didenda Rp 50 juta dan dipenjara. "Saat Imlek Presiden Jokowi juga rayakan Imlek terlihat tidak pakai masker dan tidak taati prokes. Demikian juga putranya, Walikota Solo Gib...
Baca selengkapnya

Penulis blog