DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak mengabulkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dihukum kebiri kimia.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, kebiri kimia bisa dilakukan untuk hukuman jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Nantinya pidana kebiri bisa ditetapkan bila pidana penjara yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Selain itu, jika terdakwa diputuskan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hal itu tak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Maka tindakan kebiri kimia tak dapat dilaksanakan.
Sementara pada putusan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar Hakim.
Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Herry yakni dinilai telah merusak korban khususnya pada perkembangan dan fungsi otak.
Tindakan korban juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.
Hakim juga menilai tak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Herry.
"Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim. [Democrazy/ktv]