Back to Top
AGAMA

Kemenag Beri Penjelasan: SE Menag Tidak Melarang Adzan Dengan Pengeras Suara

DEMOCRAZY.ID
Februari 25, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Kemenag Beri Penjelasan: SE Menag Tidak Melarang Adzan Dengan Pengeras Suara

DEMOCRAZY.ID - Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad memastikan edaran Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan. "Edaran Menag tidak melarang adzan dengan pengeras suara," kata Faesal dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (25/2/2022). "Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam," imbuhnya. Faesal menyampaikan dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar.  Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). Desibel merupakan satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya.  Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk ba
Baca selengkapnya

Penulis blog