Back to Top
HEALTH

Kebijakan Diralat, WNI & WNA Masuk RI Boleh Lewat Bandara Soetta

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Kebijakan Diralat, WNI & WNA Masuk RI Boleh Lewat Bandara Soetta

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Perhubungan meralat kembali Surat Edaran (SE) yang sebelumnya melarang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk melalui pintu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Otoritas perhubungan pada Minggu (6/2/2022) merilis sebuah SE Kementerian Perhubungan 11/2022.  SE tersebut hanya berisi tiga bandara saja yang boleh menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata. Ketiga bandara tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Batam), Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang).  Kementerian Perhubungan kemudian tidak menuliskan Bandara Soekarno Hatta sebagai lokasi pintu masuk. Klarifikasi yang diterbitkan otoritas perhubungan ini, satu hari setelah SE tersebut diterbitkan. Berikut penjelasan resmi Kementerian Perhubungan: Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghi
Baca selengkapnya

Penulis blog