DEMOCRAZY.ID - Kementerian Perhubungan meralat kembali Surat Edaran (SE) yang sebelumnya melarang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk melalui pintu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Otoritas perhubungan pada Minggu (6/2/2022) merilis sebuah SE Kementerian Perhubungan 11/2022.
SE tersebut hanya berisi tiga bandara saja yang boleh menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata.
Ketiga bandara tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Batam), Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang).
Kementerian Perhubungan kemudian tidak menuliskan Bandara Soekarno Hatta sebagai lokasi pintu masuk.
Klarifikasi yang diterbitkan otoritas perhubungan ini, satu hari setelah SE tersebut diterbitkan. Berikut penjelasan resmi Kementerian Perhubungan:
Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers.
Menjadi berbunyi pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.
Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar.
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. [Democrazy/jar]