Back to Top
HUKUM

Kata Polisi: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Kebencian

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kata Polisi: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Kebencian

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda dalam forum rapat di DPR.  Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang melibatkan 3 saksi ahli. "Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli yakni para ahli pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Zulpan menyampaikan, berdasarkan keterangan ahli pidana, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataannya itu, sebab, apa yang disampaikan Arteria Dahlan ini adalah dalam sebuah forum rapat resmi di Komisi III DPR. "Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat d
Baca selengkapnya

Penulis blog