HUKUM

Kata Polisi: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Kebencian

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kata Polisi: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Kebencian

Kata Polisi: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Kebencian

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda dalam forum rapat di DPR. 


Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang melibatkan 3 saksi ahli.


"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli yakni para ahli pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).


Zulpan menyampaikan, berdasarkan keterangan ahli pidana, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataannya itu, sebab, apa yang disampaikan Arteria Dahlan ini adalah dalam sebuah forum rapat resmi di Komisi III DPR.


"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan.


Hal ini merujuk pada Pasal 1 UU MD 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.


"Apa yang disampaikan Saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. 


Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," imbuh Zulpan.


Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.


"Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.


Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. 


Bukan hanya masyarakat Sunda, suka lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.


"Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. 


Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog